“Didapati orgen tunggal Taraz memainkan musik hingga malam. Mulai Minggu (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB dan berhenti pukul 19.00 WIb ,, lalu kembali melanjutkan hingga pukul 21.00 WIb. Akhirnya, grub orgen tunggal itu berhenti setelah di stop pemerintah desa dan Polsek Rawas Ilir, ”kata AKP Dedi.
Menurut AKP Dedi, ada tiga solusi yang dilakukan. Yaitu tidak ada izin keramaian, protokol Perda pelarangan pesta malam dan protokol protokol kesehatan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan bagi pemilik orgen tunggal agar tidak lagi melakukan pengelolaan. Mengingat ini merupakan tindakan perdana terhadap pemilik organ tunggal terkait penegakan Perda pelarangan pesta malam, ”jelasnya.
DI LARANG PESTA MALAM WARGA MURATARA BLOKADE JALAN LINTAS SUMATERA
Selanjutnya, Polres Muratara juga akan memanggil tuan hajat untuk diambil dan diambil berdasarkan keterangan terkait Perda pesta malam.
Sementara itu, Sanusi, pemilik orgen tunggal Taraz asal Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Cecar mengatakan mereka merupakan pengamen keliling yang diundang untuk memeriahkan acara pesta pernikahan di Muratara.
Dia mengaku tidak tahu jika di wilayah Muratara ada Perda yang melarang hiburan pesta malam. “Kami di undang pak, bayar Rp 13 juta untuk utama dari siang sampai pagi. Tapi waktu kami disuruh berhenti kami langsung berhenti, ”katanya.
Menurutnya, di Kabupaten Musi Rawas, ada sekitar 20 pengusaha organ tunggal, namun mereka sama sekali tidak melihat larangan pesta malam itu. (sumeks.co)
0 comments:
Post a Comment