Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lubuklinggau Yuniar menuntut Terdakwa Rando Alpiansyah (23) dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (28/6), pukul 11.30 WIB.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal, Bantuan Hakim Anggota Lina Sapitri Tazili dan Marselinus dengan Panitera Pengganti (PP) Yudi. Situasi Pandemi Covid-19 membuat sidang dilaksanakan melalui Zoom Meeting sehingga berada di Lapas Narkoba Musi Rawas didampingi Penasehat Hukumnya Gery Cristoper.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Bengawan Solo RT 10, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dia terlupakan melakukan asusila dengan mensetubuhi pacarnya inisial DP (11).
JPU Kejari Lubuklinggau Yuniar dalam menuntutnya mengatakan berdasarkan fakta perbuatan secara sah bersalah dan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukam tipu muslihat efeknya, membujuk korban DP dengan melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tuduhan pertama.
Dengan itu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rando Alpiansyah dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan.
Menyatakan barang bukti (BB) berupa masing-masing satu baju kaos pendek warna hitan terdapat tulisan levis, tangtop motif garis-garis warna hitam putih, sepatu pendek warna cokelat, celana panjang kaos warna abu-abu dikembalikan pada korban.
Yuniar menegaskan yang memberatkan, perbuatan yang masa depan korban, sedangkan yang menimbulkan penyesalan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim, Faisal lalu bertanya kepada mereka di atas tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon secara tertulis untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan. Maka Hakim Ketua menunda sidang dan akan melanjutkannya Senin (5/7) dengan agenda pembelaan dari pengacaranya.
Kronologis kejadian, Sabtu 19 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB korban inial DP datang ke rumah bersama dengan teman-teman inisial MI.
Mereka akan mendaki bukit,. Sementara di rumah ada pula temannya yang bernama Ardi. Ketika akan bersiap-siap untuk mendaki bukit tiba-tiba turun hujan sehingga urunglah rencana itu.
Karena hari sudah malam, maka disepakati korban untuk menginap di rumah yang akan datang .
Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 02.00 WIB korban inisial DP yang tidur di dekat niat ingin mengambil bantal sebelum tidur.
melihat korban tersebut maka berkata “Ayo Yan!” Namun dijawab oleh korban “Dak galak.”
Meskipun sebelumnya mengatakan jika mencintai korban dan akan bertanggung jawab, korban menolak.
Mendengar jawaban korban maka langsung menarik tangan korban terlentang di atas matras dan langsung menyetubuhi korban.
Setelah selesai menyetubuhi korban, langsung ke kamar mandi dan kembali mendekati korban dan mengatakan “jangan bilang-siapa, kalau ada apa-apa sama kamu, aku bertanggung jawab” kata kepada kepada.
Setelah itu korban dan langsung tidur. Sepulang perbuatan dari rumah, dilaporkan korban pacarnya itu ke orang tuanya. Korban langsung divisum. Hasil visum et revertum RSUD Dr Sobirin, menyempurnakan dara korban tidak utuh dan tidak ada robekan arah jam 11, jam 1, dan jam 8.
Sumber : Harian pagi Linggau pos